Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Sebesar Rp770 Juta

Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Sebesar Rp770 Juta

Blitar (beritajatim.com) – Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Pasuruan berinisial YW ditetapkan tersangka kasus korupsi sebesar Rp770 juta oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Blitar, Senin (9/12/2024).

YW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsinya semasa menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022. Diketahui sebelum menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Pasuruan, YW sempat menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

Semasa menjabat, YW diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran sumber air di dua titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Keduanya berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben.

“Tersangka YW ini sebagai mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar dan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Direktur PDAM Pasuruan,” kata Andrianto Budi Santoso, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar tersebut terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal-asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan, proyek tersebut tidak menghasilkan air.

Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dulu.

Akibat 2 proyek asal-asalan tersebut negara dirugikan mencapai Rp770 juta. “Ini bukan tersangka tunggal akan ada tersangka lain dan masih dalam pengembangan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini penyidik tengah memeriksa saksi lain dalam kasus korupsi tersebut. “Setelah ini akan kami kabari perkembangannya,” tandasnya. [owi/suf]