PT Pakuwon Tuding Penghuni Tidak Bayar IPL Apartemen One Icon, Pemilik: Audit Dulu

PT Pakuwon Tuding Penghuni Tidak Bayar IPL Apartemen One Icon, Pemilik: Audit Dulu

Surabaya (beritajatim.com) – Dalam sidang lanjutan legalitas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) apartemen One Icon di PN Surabaya, pihak tergugat 1 yaitu PT Pakuwon Jati Tbk menuding Rudy Widjaja selaku penggugat tidak bayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Hal itu diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk dalam persidangan Senin lalu di Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuno.

“Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal oleh penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan kepada sembarangan. Dan kalau kita melihat di interner, bagaimana trade record PT Colliers Internasional kita bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan PT Ini dari USA tentu semua tau bagaimana kualitasnya,” ujar Billy usai sidang.

Terkait pembayaran IPL, Rudy Widjaja penghuni apartemen mengaku menundanya karena belum ada pengurus PPPSRS yang definitif.

“Kami telah mengirimkan surat penundaan melalui kuasa hukum pada april 2024 lalu. Namun surat tersebut tidak direspon pihak tergugat” kata Rudy kepada beritajatim.com, Rabu (11/12/2024).

Rudy juga mengatakan bahwa warga ingin legalitas PPPSRS. “Penghuni minta keabsahan legalitas saja. Kalau legal tidak akan menuntut apapun,”tambahnya

Pengusaha Surabaya ini juga memberikan surat dari lawyernya yang tidak diresppon terkait dengan penundaan pembayaran pada tanggal 09 April 2024 dengan no: 147/HCO-TP-5/IV/2024 perihal Penundaan Pembayaran IPL dari kuasa hukumnya almarhum Hans Edward Hehakaya SH MH.

Isi Surat:
Bersama surat ini kami selaku kuasa hukum dari PT Best Crusher Sentralindojaya yang sebagai penghuni dan pemilik 1 (satu) unit perkantoran di Gedung Pakuwon Center Tunjungan Plaza 5 – Unit OF-15-11 di Jl. Embong Malang No.1-3-5, Genteng -Surabaya, Jawa Timur 60271, menyampaikan pemberitahuan penundaan pembayaran IPL (Iuran Pengelolaan Lingungkungan) terhitung mulai bulan April 2024, dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa selama ini sejak tahun 2019, klien kami telah melakukan pembayaran untuk keperluan administrasi pembayaran IPL ke rekening VA 02730010115110 yang dikelola oleh PPPSRS Tunjungan Plaza 5 yang beralamat di Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60271.

2. Bahwa klien kami melalui surat resmi penasehat hukum kami tanggal 18 Januari 2024 telah kami meminta agar pihak saudara memberikan salinan/copy Laporan Keuangan Tahun Buku 2019/2020/2021/2022 dan 2023 (teraudit) sesuai dengan kewajiban saudara selaku PPPSRS untuk menyampaikan transparansi laporan secara berkala dan laporan tahunan, namun tetap diabaikan.

3. Bahwa keterbukaan informasi tersebut kami butuhkan sebagai Wajib Pajak kepada Negara sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni Rumah Sususn Strata Title serta sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun jo Permen PUPR No 14/2021 tentang PPPSRS bab VIII butir 6 D dan ditegaskan merupakan hak setiap penghuni dan pemilik apartemen berhak untuk melihat laporan keuangan dimaksud.

4. Bahwa klien kami juga telah memperoleh jawaban berupa Surat Tanggapan No. 500.12.18.1/149.23/436.7.13/2023 tanggal 15 Desember 2023 dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Kota Surabaya yang menerangkan bahwa PPPPRS/ P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi.

5. Bahwa pencatatan P3SRS Tunjungan Plaza 5 yang berada di kota Surabaya merupakan wewenang Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2021 tentang Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun jo pasal 11 ayat 1 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Milik yaitu:

Pasal 33 Peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2021

1) Akta pendirian serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPPSRS yang telah disahkan disampaikan kepada instansi teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan untuk dicatatkan.

Pasal 11 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Milik

(1) Pelayanan pencatatan PPPSRS dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

6. Bahwa hak klien kami selaku warganegara yang taat hukum dan selaku wajib pajak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas IPL yang kami bayarkan sebagai dana masyarakat agar sesuai dengan legalitas dan peratuan yang berlaku.

Atas hal tersebut klien kami menunda untuk melakukan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dimaksud sampai dengan kejelasan legalitas badan hukum P3SRS TP 5 serta pemberian transparansi laporan keuangan dimaksud.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan disampaikan terima kasih.

Hormat Kami, Hans HANS EDWARD HEHAKAYA,SH,MH Advokat. (ted)