Blitar (beritajatim.com) – Jadwal penetapan calon bupati dan wakil bupati Blitar terpilih yakni Rijanto–Beky Herihansyah kemungkinan bakal mengalami penundaan. Hal itu terjadi lantaran hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar masih menunggu Penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengaku tidak bisa memastikan jadwal penetapan Bupati Blitar terpilih. Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu sinkronisasi jadwal penerbitan BRPK dari MK. Sehingga penetapan Rijanto-Beky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar masih akan menunggu kabar dari pusat.
“Jelasnya kami menunggu surat dari MK yang nantinya dikirim ke KPU RI. Baru KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa. Karena harus ada keterangan dari MK bahwa tidak ada sengketa,” ungkap Sugino, Selasa (24/12/2024).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Blitar, saat ini penerbitan BRPK masih dalam pemeriksaan MK. Diperkirakan penerbitannya, setelah 3 Januari sesuai jadwal yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah pusat tersebut. Sementara penetapan Bupati Blitar terpilih maksimal 3 hari setelah surat BRPK itu terbit.
Penerbitan BRPK ini menjadi kunci penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Pasalanya tanpa adanya surat tersebut, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tidak bisa dilangsungkan oleh pemerintah daerah. Surat tersebut yang menyatakan bahwa pemilihan bupati di Bumi Penataran memang benar-benar tidak ada gugatan.
“Kadang-kadang memang surat langsung turun ke KPU. Nantinya bila ada kabar lebih lanjut terkait BRPK dan jadwal penetapan Bupati terpilih, kami akan kabari lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pasangan Rijanto-Beky bakal ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan. KPU Kabupaten Blitar memperkirakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih ini bakal terlaksana maksimal tanggal 24 Desember 2024.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino. Menurut Sugino hasil koordinasi dengan KPU Pusat dan Provinsi Jawa Timur maka penetapan Bupati Blitar terpilih bisa dilaksanakan antara tanggal 23-25 Desember 2024.
“Di kisaran tanggal 23 maksimal tanggal 24 Desember 2024,” ucap Sugino, Sabtu (21/12/2024).
KPU Kabupaten Blitar sendiri telah menggelar rapat pleno untuk membahas waktu pelaksanaan penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Hasil rapat pleno tersebut menyebutkan bahwa penetapan bupati-wakil bupati terpilih maksimal dilaksanakan tanggal 25 Desember 2024.
“Insya Allah kemarin kita plenokan maksimal tanggal 25 Desember 2024,” imbuhnya.
Tahapan penetapan bupati-wakil bupati terpilih memang sesuai dengan jadwal KPU. Pasalnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun 2024 tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan yang kalah yakni Rini-Ghoni.
Dengan kondisi itu maka, Rijanto-Beky bisa segera ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Penetapan ini pun bisa dilangsungkan tanpa harus menunggu hasil sidang gugatan Mahkamah Konstitusi seperti beberapa daerah lain yang berperkara.
“Yang jelas ya data-data yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi kemarin ya kan nanti kita buatkan berita acara dan SK,” tandasnya. [owi/beq]
