Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tuban menggelar sosialisasi pendampingan masalah keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN) di 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tuban, Hendi Budi Fidrianto mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut atas dasar kewenangan dari kejaksaan dalam hak khususnya di bidang keperdataan dan tata usaha negara dan intelejen dalam bidang pendampingan dan pendataan program jangka desa.
“Sasarannya kepada kepala desa, hal hal inti yang disampaikan bahwa masyarakat di desa ini belum tahu kewenangannya dari intelejen jangka desa ini seperti apa, konkritnya seperti apa di bidang datun pendampingannya itu seperti apa,” ujar Hendi Budi.
Adapun kegiatan tersebut telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yakni Widang, Kerek, Semanding dan terakhir hari ini di Parengan. Menurut Hendi sapanya, sosialisasi yang diberikan mengingat kelanjutan MoU dengan desa sebelumnya.
“Harapannya kedepan masyarakat itu lebih paham jadi tidak takut lagi sama fungsinya kejaksaan, selama ini orang berpikir seragam coklat menakutkan lah, tapi kalau sama kita friendly,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Semanding Cipta Dwi Priyata mengungkapkan kegiatan pendampingan dari kejaksaan kepada pemerintahan desa masalah pendampingan hukum ini kaitannya dengan permasalahan keperdataan dan tata usaha negara dan pelaksanaan program desa yang dicanangkan oleh kejaksaan.
“Dengan pendampingan ini pengelolaan keuangan desa bisa berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan hukum tentunya,” terang Camat Semanding.
Selain itu, untuk meningkatkan wawasan pengetahuan untuk kepala desa atau pemerintah desa tentang permasalahan hukum yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri. “Kami ucapkan terimakasih kepada kejaksaan negeri telah mensosialisasikan di Kecamatan Semanding,” pungkasnya. [ayu/kun]
