Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang bandar sabu berinisial GA (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Pandaan, pada Senin (16/12/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Pasuruan terhadap program 100 hari kerja Presiden dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Pasuruan serius dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Teddy.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup rapi. Sabu yang didapatnya dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan kemasan teh China. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

Selain 2 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik, plastik klip, dan handphone. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka merupakan bandar sabu.

“Pelaku kami amankan setelah melakukan pengembangan kasus terhadap dua pengedar sabu sebelumnya. Sehingga kami berhasil mengungkap identitas bandar dan berhasil kami amankan,” sahut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.

Saat ini, GA beserta dua pengedar lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (ada/but)