Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya bersama Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melintas di Jembatan Suramadu Surabaya, Senin (16/12/24).
Rokok tersebut dimuat oleh pengemudi truk boks berinisial EHS, laki laki 41 tahun asal Pamekasan. Rencananya rokok sebanyak 145 koli akan dikirim ke Banyuwangi, pada Kamis (12/12) dini hari lalu.
“Kamis 12 Desember 2024, pada pukul 02.30 WIB dini hari. Kita mendapatkan informasi pengiriman rokok polos tanpa pita cukai yang akan dikirim ke wilayah di Kabupaten Banyuwangi saat itu,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Senin (16/12/2024).
Luthfie menjelaskan, dalam proses pemeriksaan truk boks P 9935 OY di lokasi, ditemukan 145 koli atau kardus rokok tanpa pita cukai. Di mana kardus – kardus itu disembunyikan, ditutup dengan tumpukan ikan ikan kering untuk mengelabuhi petugas.
“Dibuka ternyata di dalamnya terdapat 145 kardus rokok ilegal tanpa pita cukai merek ‘SS’. Dan saat ini pengemudi EHS masih dilakukan pemeriksaan dan penyitaan kendaraan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Achmad Fatoni mengungkapkan rokok tanpa pita cukai dicekal ini senilai Rp2,1 Miliar. Dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar.
“Untuk nilai barang kita estimasikan Rp2,1 Miliar dan potensi kerugian negara Rp1,5 Miliar,” papar Fatoni.
Sementara untuk sopir truk boks [kurir] ini, Fatoni bilang, EHS telah melanggar Pasal 54 dan 56 undang undang 39 tahun 2007 tentang cukai. Dan ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kita bersama sama pihak kepolisian akan mengusut ini sampai tuntas, bukan hanya di kurir saja. Tapi kepada siapa yang mendanai, memerintah untuk melakukan pengiriman, bahkan untuk produsen,” tutup dia. [ram/ian]
