Blitar (beritajatim.com) – Peredaran rokok ilegal di wilayah Blitar Raya masih marak. Sejumlah toko di wilayah Blitar pun masih kedapatan menjual rokok ilegal. Mahalnya rokok bercukai membuat masyarakat memilih untuk mencari alternatif lain yakni rokok ilegal.
Hal itu dikuatkan dengan adanya penyitaan 404.738 batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Blitar. Adapun nilai ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp.498 juta rupiah.
“Ini merupakan pemusnahan hasil penindakan tahun 2022-2023 ini masih sebagian saja sebagian masih belum kita musnahkan,” kata Abien Prastowidodo, Kepala Bea Cukai Blitar, Selasa (17/12/2024).
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp.345 juta rupiah. Bea Cukai Blitar pun terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli rokok yang legal dan bercukai.
Sehingga peredaran rokok ilegal di Blitar Raya bisa kendalikan. Sebenarnya wilayah Blitar hanyalah jalur dan bukan pasar utama peredaran rokok ilegal. Namun meski begitu masih ada satu dua rokok ilegal yang dijual di wilayah Blitar.
“Kalau dibandingkan tahun lalu tahun ini ada peningkatan,” tegasnya.
Pada tahun 2024 ini Bea Cukai Blitar telah melakukan penindakan sebanyak 176 kali baik di wilayah Blitar, Tulungagung, hingga Trenggalek. Total barang yang disita pun mencapai 2,6 juta batang rokok dan 2,8 ribu liter minuman keras ilegal.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan pun mencapai Rp.2 miliar rupiah lebih. Jumlah penindakan dan barang sitaan pada tahun ini lebih banyak jika dibandingkan tahun 2023 lalu.
“Blitar ini menjadi jalurnya karena penjualannya di barat, kita terus melakukan penindakan dan pencegahan peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (owi/but)
