Dua Pelaku Curanmor di Gresik Babak Belur Dimassa Warga

Dua Pelaku Curanmor di Gresik Babak Belur Dimassa Warga

Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan, Madura, babak belur dihajar massa di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, setelah kepergok warga saat hendak menjalankan aksinya. Pelaku berinisial JM (20) dan IA (32) kini ditahan di Polsek Duduksampeyan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Aksi kedua pelaku bermula saat mereka memasuki Desa Ambeng-Ambeng menggunakan motor Yamaha N-Max tanpa plat nomor polisi. Hal ini langsung memicu kecurigaan warga setempat. Ketika ditanya alasan kedatangan mereka, pelaku mengaku sedang mencari saudara bernama Mak Wah, nama yang ternyata tidak dikenal di desa tersebut.

Warga yang merasa curiga membawa kedua pelaku ke balai desa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah digeledah, ditemukan kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor. Hal ini memancing kemarahan warga, yang kemudian mengeroyok kedua pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Parakan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Selain kunci T, polisi juga menyita beberapa alat lain yang dibawa pelaku, seperti obeng, tang, dan linggis, yang digunakan untuk merusak kunci pagar rumah sebelum membawa kabur motor curian.

 

“Kedua pelaku membawa perlengkapan lengkap untuk melancarkan aksi mereka. Beruntung, warga setempat berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum terjadi pencurian,” ujar AKP Hendrawan, Rabu (18/12/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Duduksampeyan, JM dan IA langsung dijebloskan ke penjara. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kejahatan curanmor, terutama di wilayah pemukiman yang rawan aksi pencurian.

“Kami menghargai upaya warga dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap diimbau untuk menyerahkan pelaku ke pihak berwenang tanpa main hakim sendiri,” pungkas AKP Hendrawan. [dny/beq]