Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap sebanyak 16 tersangka kasus judi dalam rangka pemberantasan kasus perjudian, baik judi online maupun konvensional.
“Dari 16 tersangka yang kita amankan, sebanyak 5 tersangka terlibat judi online. Sedangkan 11 tersangka lainnya judi konvensional, seperti remi, togel hingga sabung ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (18/12/2024).
Kelima tersangka judi online merupakan warga Pamekasan, masing-masing inisial AH (51) Kelurahan Jungcangcang, KM (40) warga Desa Rombuh, Palengaan, KR (44) warga Kelurahan Kolpajung, MKR (43) warga Desa Teja Barat, serta MM (32), warga Desa Palengaan, Dhaja, Palengaan.
Sementara 11 tersangka judi konvensional meliputi sebanyak 5 tersangka judi remi, yakni inisial MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Batumarmar, MW (46) warga Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, PD (46) warga Desa Batubintang, Batumarmar, SA (48) warga Desa Sotabar, Pasean, serta PL (48) warga Kelurahan Kersikan, Bangil, Pasuruan.
Lima tersangka judi togel masing-masing inisial AK (50), AM (50), AW (50), ketiganya merupakan warga Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan dua tersangka lainnya inisial MJ (52) warga Desa Tamberu Barat, Sokobanah, Sampang, MS (61) warga Desa Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep. Serta satu tersangka judi sabung ayam inisial MS (49) warga Kelurahan Lawangan Dhaja, Pademawu, Pamekasan.
“Dari 16 tersangka, tercatat sebanyak 13 tersangka merupakan warga Pamekasan, mereka terlihat kasus judi online maupun konvensional. Sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alias BB berupa 5 unit handphone dari tersangka judi online, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan kartu remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung.
“Untuk judi konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan untuk judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016,” pungkasnya. [pin/kun]
