Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro masih belum menangkap pelaku pencurian handphone yang menghajar korbannya sejak sepekan lalu. Aksi kriminalitas itu terjadi di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (14/12/2024).
Kapolsek Balen, Iptu Sri Windiarto mengungkapkan, kasus pencurian tersebut sekarang masih dalam proses. Pihak kepolisian mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan, korban Ali Imron (22) warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen yang mengalami luka di kepala belum diperiksa.
“Kami masih periksa saksi-saksi, korban juga belum kita mintai keterangan, biar sembuh betul,” kata Polisi yang pernah berdinas di Polsek Kedewan itu, Senin (23/12/2024).
Disinggung perihal hasil pemeriksaan, apakah sudah mengerucut ke salah satu seseorang, Iptu Windi sapaannya mengatakan, pihaknya mengaku sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum ada perkembangan signifikan.
Sebelumnya diberitakan, Rumah warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro diduga disatroni maling. Diduga maling tersebut, memukul pemilik rumah, usai terpergok mencuri handphone, Sabtu (14/12/2024) petang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diduga insiden tersebut, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ali Imron rebahan di depan rumah, ia tak mengetahui maling yang masuk ke rumah.
Namun, masih dalam dugaan sementara, usai mencuri handphone itu, maling tersebut terpergok oleh Ali Imron. Kemudian, pelaku diduga secara brutal memukul kepala korban dengan menggunakan batu paving, dan kepala korban dibenturkan ke tembok beberapa kali.
Setelah dibenturkan, korban diseret ke kamar tempat sholat, dalam keadaan sudah tak sadar. Selanjutnya, pelaku melarikan diri setelah menggondol handphone dan menghajar korban. [lus/beq]
