Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 23 pejabat pembantu Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/1/2025).
Budi menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri di kabinet Prabowo, baru 46 pejabat yang melaporkan LHKPN ke KPK. Lalu dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 46 di antaranya telah menyampaikan laporan harta kekayaan.
