Jual LC KTV Merr Surabaya, Mami Amela Diadili

Jual LC KTV Merr Surabaya, Mami Amela Diadili

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan SH MH dan Estik Dilla Rahmawati SH mendakwa Amela Nursita alias Mami Amela lantaran memperdagangkan seorang wanita inisial DS yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan pada 18 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi BES dan TD mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), saksi BES bersama TD akhirnya ditemani oleh saksi DS M dan saksi R sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Selanjutnya mereka diarahkan ke ruangan karoke 208 (Room 208) oleh saksi SM. Bahwa selanjutnya ditengah tengah bernyanyi saksi BES menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr” kepada saksi DS, kemudian saksi DS meminta ijin kepada terdakwa Mami Amela dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”.

Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, terdakwa Mami Amela selaku koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang bertanggungjawab dan bertugas mengawasi pemandu lagu atau Lady Companion (LC) saat jam kerja, justru menyalahgunakan kekuasaannya.

Mami Amel mengijinkan saksi DS dibawa keluar (booking out) dengan tarif Rp 3 juta. Dari tarif tersebut, saksi DS mendapat bagian Rp2.500.000, sementara Rp500.000 merupakan bagian atau komisi untuk terdakwa Mami Amel.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Jaksa Estik dalam dakwaannya. [uci/but]