Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

Surabaya (beritajatim.com) – Buntut vonis bebas Ronald Tannur, sebanyak lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sanksi berat dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

“Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di Jakarta, Sabtu (27/12/2024).

Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat. “Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025 mendatang.

“Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

Vonis Bebas yang Kontroversial

Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Ronald sebelumnya didakwa atas penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun, belakangan terungkap bahwa majelis hakim yang membebaskan Ronald terlibat kasus suap. Ketiganya, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan catatan kelam penegakan hukum di Indonesia. [uci/ian]