Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kalau Opsen Pajak Kendaraan Jalan, Penjualan Mobil di RI Balik ke Zaman Covid!

Kalau Opsen Pajak Kendaraan Jalan, Penjualan Mobil di RI Balik ke Zaman Covid!

Jakarta

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan proyeksi penjualan otomotif tahun ini tidak tembus 1 juta unit. Angka tersebut didapat mengingat adanya sejumlah tambahan tantangan kenaikan pajak daripada tahun sebelumnya.

Tantangan pertama adalah terkait naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Semua mobil di Indonesia masuk kategori yang dipatok pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Makanya termasuk barang yang dikenakan PPN 12 persen.

Namun Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebut kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bukan faktor utama. Sebab mayoritas masyarakat Indonesia membeli barang dengan cara dikredit.

Faktor yang memberatkan adalah terkait opsen pajak. Pungutan ini sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

“Kita belum duduk bareng (penetapan target 2025), belum menghitung secara rinci, kalau tahun kemarin saja, tidak ada opsen kita satu juta saja tidak dapat. Tahun ini kita harapkan dengan model baru, dan sebagainya, dan perkembangannya ada opsen yang ditunda, kita kalau mau optimis di 900-an (ribuan),” kata Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara di Gedung Kemenperin, Selasa (14/1/2025).

“Tapi kalau opsen dijalankan, kita bisa turun jauh ke bawah. Turunnya bisa balik ke zaman pandemi, bisa 650-700 ribu (ribuan unit). Ya, berat lah,” tambahnya lagi.

Kemenperin menyebut sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan opsen pajak. Namun hal ini sifatnya sementara alias tidak permanen.

Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Kami dapat informasi adanya beberapa penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Derah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, saat ini sudah 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata Setia Darta dalam diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah dalam Forum Wartawan Industri, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Terkait prospek tahun 2025, pengamat otomotif dari LPEM UI, Riyanto juga menyebut pasar otomotif Indonesia tidak bakal menyentuh 1 juta unit. Berdasarkan hitung-hitungannya, ffek opsen pajak bisa menaikkan harga hingga 6 persen.

“Kalau kita pakai elastisitas demand mobil 1,5. Kenaikan harga 6 persen itu akan menurunkan demand 9 persen. Saya simulasikan dibanding bisnis usual kita. Kita estimasi, kira-kira penjualan tahun depan, kalau ada opsen saja masih di bawah Rp 1 juta,” kata Riyanto dalam kesempatan yang sama.

“Next slide forecasting kita, sekitar 899 (ribu unit). Tapi kalau opsen itu berlaku hanya 815 ribu. Turun 9 persen. Itu dampak dari dampak opsen. Untungnya kalau ini seluruh diberlakukan, beberapa provinsi dan kabupaten kota sudah mengatakan melakukan relaksasi, ini penting. Kalau ini terus berlaku, mereka juga dirugikan,” tambah dia.

“Mungkin orang beralih, misalnya DKI tidak melakukan, belinya di DKI, KTP DKI, kehilangan potensi pajak di daerah masing-masing. Mungkin daerah tidak melakukan bersama-sama, jelasnya lagi.

(riar/dry)