Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mendagri Tito Akan Tegur Daerah yang Belum Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil Nasional 15 Januari 2025

Mendagri Tito Akan Tegur Daerah yang Belum Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

Mendagri Tito Akan Tegur Daerah yang Belum Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil
Tim Redaksi
SUMEDANG, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
bakal menegur daerah yang tidak menjalankan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (
BPHTB
) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (
PBG
) bagi masyarakat kecil.
Teguran ini akan diberikan kepada daerah yang belum menjalankan kebijakan ini melewati tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yaitu 31 Januari 2025.
“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah (soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR), saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” ujar Tito, saat melakukan peninjauan Mal Pelayanan Publik di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Tito mengatakan, kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap
masyarakat berpenghasilan rendah
agar bisa segera memiliki hunian.
Saat ini, sudah ada 185 daerah yang telah menjalankan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi masyarakat kecil.
Selain memberikan peringatan kepada daerah-daerah yang belum melaksanakan kebijakan ini, dalam kunjungannya, Tito menyempatkan untuk mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Dia juga mengapresiasi Pemkab Sumedang yang mampu mempercepat layanan PBG.
Tito percaya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR.
Maruarar, atau kerap disapa Ara, mengatakan, pemerintah mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.
Dalam kesempatan yang sama, Ara juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tito serta jajaran pemda yang telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.
Menurut dia, semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak.
“Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis, dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari,” pungkas Menteri Ara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.