Dianggap Melawan Presiden dan Peraturan Menteri, Kahutindo Gugat Pembatalan Penetapan UMK 2025 Jatim

Dianggap Melawan Presiden dan Peraturan Menteri, Kahutindo Gugat Pembatalan Penetapan UMK 2025 Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – DPD Kahutindo Jatim menggugat pembatalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (30/12/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Andika Hendrawanto tim kuasa hukum dari DPD Kahutindo Jatim mengatakan, gugatan itu dilakukan setelah pihaknya mengetahui dari Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025. Dalam keputusan gubernur itu, kenaikan UMK 2025 di kota Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang dan Kabupaten Malang hanya sebesar 5 persen. Padahal, sesuai dengan pidato presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 kenaikan sebesar 6,5 persen.

“Permenaker nomor 16 langsung saklek bunyinya bahwa upah naik 6,5 persen. Se Indonesia, Hanya Jawa Timur yang aneh. Semua ditetapkan 6,5 persen hanya Jawa Timur yang ditetapkan ada yang dibawah 6,5 persen,” kata Andika saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (30/12/2023).

Andika menceritakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 diketahui nominal UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753, Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133, Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511, Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890, Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026   Kabupaten Malang: Rp 3.553.530, Kota Malang: Rp 3.507.693.

Jika dibandingkan pada UMK sebelumnya, Kota Surabaya Rp 4.725.479, Kabupaten Gresik Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787, Kabupaten Malang Rp 3.368.275 dan Kota Malang Rp 3.309.144.

Jika dihitung, maka akan ditemukan kenaikan UMK 2025 untuk ring 1 hanya sebesar 5 persen. Hanya kota Malang yang yang naik hingga 6 persen. Menanggapi hal ini, Andika mengaku heran dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Timur.

“usulan serikat pekerja dan dewan pengupahan rekomendasi bupati dan walikota masing-masing 6,5 persen. Tiba-tiba PJ Gubernur menetapkan di ring 1 hanya 5 persen. 1,5 persennya kemana,” imbuhnya.

Dari keterangan yang didapat Andika, alasan Pj Gubernur Jawa Timur hanya menaikan UMK 2025 sebanyak 5 persen adalah diskresi lantaran ada daerah di luar ring 1 yang kenaikannya hingga 7 persen. Namun, menurut Andika diskresi itu tidak masuk akal dan signifikan.

“Alasannya hanya diskresi. Mencegah disparitas. Agar daerah lain bisa menyusul ring 1. di Madiun berapa perusahaan ? Trus kota lain ? Artinya kita melihat bahwa ini merupakan penghilangan secara nyata. Kenapa hari ini kawan-kawan melakukan perlawanan karena ada hal yang dirampok di depan mata. Perintah presiden jelas, perintah menteri jelas kok tiba-tiba hanya 5 persen,” terangnya.

Atas kejanggalan ini, Andika bersama puluhan buruh yang tergabung dalam DPD Kahutindo Jatim melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN Surabaya. Harapannya, Andika bisa mengetahui siapa dalang dibalik kenaikan UMK 2025 yang hanya 5 persen.

“Kalau kita hari ini PJ berani mengeluarkan diskresi yang berbeda dengan pimpinannya, saya juga bertanya-tanya. Kok sangat berani ? Sedangkan presiden ngomong 6,5 persen. Kami menggugat dengan tujuan agar SK itu dibatalkan. Faktanya Diskresi ini tidak sesuai aturan. Pasal 5 ayat 2 jelas kenaikan upah 6,5 persen,” jelasnya. (ang/kun)