Gresik (beritajatim.com)- Pergantian malam tahun baru tinggal menunggu beberapa jam lagi. Tak ingin kenyamanan, dan ketertiban masyarakat terganggu.
Satlantas Polres Gresik gencar melakukan razia knalpot bising. Aparat penegak hukum di jalan raya tersebut mendatangi sejumlah bengkel menghimbau untuk tidak memasang knalpot yang mengeluarkan suara bising.
Alasan pemakaian knalpot bising dilarang karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Selain itu, penggunaan knalpot tidak standar itu juga melanggar aturan.
“Kami tidak mentolerir penggunaan knalpot yang tidak standar. Selain melanggar aturan juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP
Derie Fradesca, Selasa (31/12/2024).
Derie menambahkan, pihaknya telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan untuk mengawasi dan menindak bagi pengendara motor yang melanggar.
“Tindak tegas bagi siapapun yang melanggar. Kami juga menghimbau kepada masyarakat tidak menggunakan knalpot bising agar tidak menimbulkan kenyamanan selama pergantian tahun,” imbuhnya.
Sebagai bentuk keseriusan lanjut dia, anggotanya yang bertugas juga melakukan penyitaan terhadap knalpot bising yang ditemukan di lapangan. Selain itu, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui razia ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Gresik. Khususnya, menjelang malam pergantian tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Imron (30) salah satu pengawai bengkel motor akan menjalankan aturan apa yang dihimbau oleh aparat kepolisian.
“Kalau aturannya dilarang kami siap menjalankan karena dianggap mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat,” ujarnya. (dny/ted)
