Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Infografis Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun dan Potensi Dampak Buruknya – Page 3

Infografis Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun dan Potensi Dampak Buruknya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Fenomena perburuan harta karun digital, Koin Jagat, belakangan ini menggemparkan platform media sosial, khususnya TikTok. Permainan yang menawarkan sensasi petualangan dan iming-iming hadiah uang tunai itu menuai perhatian warganet, terutama kalangan generasi muda.

Koin Jagat, yang merupakan bagian dari aplikasi Jagat-Find Family & Friends, mengajak pengguna untuk berburu koin virtual. Tersebar di berbagai lokasi publik di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Pantauan Liputan6.com di TikTok, Selasa 14 Januari 2025, lokasi-lokasi ikonik seperti Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta dan Alun-Alun Surabaya, Jawa Timur, menjadi arena perburuan yang ramai didatangi.

Dalam permainan berburu harta karun di Koin Jagat, pengguna harus mencari koin yang dibagi menjadi 3 jenis, yakni emas, perak, dan perunggu. Koin tersebut bisa ditukar dengan uang tunai mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada jenis koin yang ditemukan.

Viralnya Koin Jagat pun menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermain aplikasi berburu harta karun digital bernama Koin Jagat. Dia meminta, warga sama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Nah, terkait dengan Koin Jagat, kami izin mengimbau kepada masyarakat agar dalam melaksanakan atau melakukan aktivitas tetap dilakukan atau berorientasi pada bagaimana situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tercipta dengan aman, kita saling menghargai satu sama lain,” ujar Ade di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

Pun demikian imbauan di Bandung, Jawa Barat. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengingatkan para pemburu Koin Jagat bisa saja terkena sanksi dari mulai teguran hingga pembebanan biaya paksa alias denda. Sanksi tersebut mengancam para pemburu yang dianggap merusak taman atau fasilitas umum.

“Sanksi itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut antara lain memuat soal ruang lingkup ketertiban umum,” Rasdian menjelaskan.

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkomdigi Meutya Hafid bakal ambil tindakan tegas. Terutama bila aplikasi Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Ada sederet potensi dampak buruk aplikasi Koin Jagat. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: