Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

Tata Kelola Biaya Aplikasi Ojol, Tanggung Jawab Siapa?

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kewenangan terkait biaya jasa yang dibebankan ke mitra driver ojek online (ojol) ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan meski aturan terkait biaya jasa diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, wewenang untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi ke aplikator merupakan milik Komdigi. 

“Jadi berdasarkan peraturan ini Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan [mengambil tindakan] karena perusahaan aplikator itu dibawah Komdigi,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025). 

Diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001/2022 disebutkan bahwa para aplikator mematok biaya aplikasi maksimal sebesar 20% dari setiap pemesanan yang dijalankan oleh mitranya.

Namun dalam praktiknya, beberapa driver ojek online mengeluhkan biaya aplikasi yang lebih tinggi dari seharusnya. 

Budi menerangkan jika pihaknya telah menerima pengaduan dan permintaan dari komunitas Ojol. Namun Kemenhub masih melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait. 

“Jadi kita tidak punya kemampuan dan kewenangan untuk masuk ke perusahaan aplikator,” jelas dia. 

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, mitra driver mengeluhkan biaya jasa yang dibebankan kepada mitra melambung dan membuat pendapatannya menipis. 

Driver Gojek menunggu antrianPerbesar

Dalam penelusuran Bisnis, salah seorang mitra Gojek bernama Rezki mengatakan bahwa biaya aplikasi sangat mencekik pendapatannya akhir-akhir ini.

Sementara itu driver Grab lebih mengeluhkan pada sepinya penumpang di tengah biaya aplikasi 20% yang diterapkan Grab.

Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi. 

Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas. 

“Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

Asosiasi berharap Menteri Perhubungan yang baru dapat lebih responsif dalam mengakomodasi aspirasi para pengemudi, mengingat asosiasi mereka telah sejak lama terlibat dalam penyusunan tarif ojek online dan potongan aplikasi sejak 2019 lalu.

“Kami berharap Menteri Perhubungan yang baru ini bisa tegas dan mengakomodir aspirasi kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, potongan yang terlalu tinggi telah menjadi beban bagi banyak pengemudi yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari aplikasi transportasi daring. 

Asosiasi berharap, dengan perhatian serius dari pemerintah, permasalahan ini bisa segera diatasi untuk kesejahteraan mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

“Kami mendesak Menteri Perhubungan untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas di tahun 2025, mengingat jutaan pengemudi ojol mengandalkan pendapatan dari aplikasi ini,” ucap Igun.

Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Gojek dan Grab harus hati-hati dalam menerapkan platform fee mengingat konsumen Indonesia masih berbasis permintaan. Persaingan dengan harga masih cukup berat. 

“Kemudian, driver dan konsumen juga harus diperlihatkan receipt di awal secara detail dengan komponen masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi harga secara lengkap. Bagi pemerintah, tentu memperjelas aturan potongan driver harus diperjelas apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya yang dibayarkan oleh konsumen karena dua hal tersebut berbeda,” kata Huda.