Magetan (beritajatim.com)– Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Magetan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses sidang di MK. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
“Kami telah menetapkan firma hukum AW Law Firm dari Jember sebagai kuasa hukum yang akan mewakili KPU Magetan dalam menghadapi perselisihan hasil Pilkada ini,” ujar Noviano Suyide, Selasa (7/1/2025)
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sidang pendahuluan atau sidang pertama kasus ini akan berlangsung pada Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 WIB. Dalam persidangan ini, pihak KPU Magetan bersama tim hukum akan memberikan klarifikasi dan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3.
Noviano menegaskan bahwa KPU Magetan siap menghadapi seluruh proses hukum dan yakin dengan tahapan serta keputusan yang telah diambil selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami percaya proses penyelenggaraan Pilkada di Magetan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sebagai bagian dari tanggung jawab kami, KPU akan mengikuti proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Gugatan Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI)
Pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Magetan 2024. Gugatan ini diajukan setelah KPU Magetan menetapkan hasil resmi pemilihan.
Pasangan JADI menilai terdapat sejumlah permasalahan yang perlu ditinjau ulang, meskipun detail dari gugatan tersebut belum disampaikan secara lengkap kepada publik.
KPU Magetan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, termasuk dalam menghadapi gugatan hukum ini. Noviano Suyide berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku,” tutup Noviano. [fiq/suf]
