Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penerapan kebijakan opsen pajak bisa memberatkan industri otomotif. Atas dasar hal itu, sejumlah provinsi memberikan keringanan berupa penundaan pemberlakukan opsen pajak.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta mengungkap sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan opsen pajak.
“Kami dapat informasi adanya beberapa penundaan dan keringanan Pemda (Pemerintah Derah) dalam rangka penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, saat ini sudah 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” kata Setia Darta dalam diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah dalam Forum Wartawan Industri, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.
Di lain sisi, opsen pajak memberatkan, khususnya untuk pembelian kendaraan baru. Biaya yang harus dibayarkan konsumen saat pembelian kendaraan baru jadi lebih tinggi. Terkait hal itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara membenarkan bahwa Pemerintah Daerah juga sudah berdiskusi dengan pihaknya.
Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Jawa Timur sebelum keluar SE kemendagri, itu mereka sudah menunda melalui pergubnya, bahwa pemerintah daerah dan DPRD kita tidak akan menaikkan pajaknya. Ini diikuti edaran Kemendagri nomor 900,” kata Kukuh.
“Ini diikuti tadi disebutkan 25 provinsi yang sudah memberlakukan, kemarin kami dikunjungi Bapenda Sumut,” sambungnya lagi.
Beberapa provinsi juga sudah memberikan diskon pajak. Misalnya Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan PKB 13,94 persen, dan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
Kemudian Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikan pajak baik itu PKB maupun BBNKB.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.
“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.
(riar/dry)