Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Nasional 13 Januari 2025

Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tersangka kasus dugaan
korupsi impor gula
, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi untuk tersangka
Charles Sitorus
(CS), pada Selasa (14/1/2025).
“Besok Pak Tom akan diperiksa lagi, tapi sebagai saksi,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Keterangan Tom dinilai diperlukan untuk memperdalam dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga tahun 2023 ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung
, Harli Siregar, membenarkan bahwa Tom kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Iya (benar),” kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin malam.
Sementara itu, Harli menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas penyidikan yang menjerat Tom.
“Masih berproses penyidikan dan pemberkasannya (untuk tersangka Tom Lembong),” ujar Harli.
Dia memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP.
Menurut pasal ini, perpanjangan masa tahanan yang berlaku adalah 30 hari, bukan 20 hari.
Harli memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku meski dia sudah ditahan oleh penyidik sejak 29 Oktober 2024 lalu.
“Penyidik pasti cermat soal masa penahanan,” imbuh Harli.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.