Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Setahun, Kejari Tanjung Perak Surabaya RJ 64 Perkara

Setahun, Kejari Tanjung Perak Surabaya RJ 64 Perkara

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menorehkan sejumlah prestasi membanggakan sepanjang tahun 2024.

Salah satunya adalah berhasil melakukan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 64 perkara.

I Made Agus Mahendra Iswara selaku Kasi Intel Kejari Tanjung Perak mengatakan, dalam hal capaian kinerja bidang pidum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1509 perkara, dilakukan tahap I sebanyak1.433 perkara, berkas dinyatakan P-21 sebanyak 1.382 berkas perkara, telah dilakukan tahap II sebanyak 1.434 perkara, putusan 914 perkara, telah dilakukan eksekusi eksekusi 914 perkara dan Restorative Justice sebanyak 64 kasus.

Mengikuti jejak Pidum, Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya juga menduduki peringkat terbaik ketiga untuk kategori Kajari Tipe-B se-Jatim dalam hal penanganan perkara korupsi.

“Penghargaan ini diberikan langsung Kajati Jatim kepada Kajari Tanjung Perak Surabaya pada pelaksanaan Rakerda Kejati Jatim 2024,” kata I Made Agus Mahendra Iswara.

Masih menurut I Made Agus Mahendra Iswara, penghargaan dalam hal penanganan perkara korupsi tersebut diberikan kepada Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya karena berhasil mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 34.732.683.532,30 dan adanya pengembalian keuangan negara sebesar Rp7.852.800.499,00.

“Pidsus Kejari Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 ini berhasil menyelesaikan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tujun perkara, tiga perkara ditingkatkan ke penyidikan, sembilan perkara korupsi telah naik ke penuntutan dan 10 perkara telah dieksekusi, tiga perkara diajukan ke tingkat kasasi,”jelas I Made Agus Mahendra Iswara. [uci/ted]