Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pertanyakan Kelanjutan Memberantas Judol dan Pinjol, Nanik S Deyang: Mereka Kerasukan

Pertanyakan Kelanjutan Memberantas Judol dan Pinjol, Nanik S Deyang: Mereka Kerasukan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menindak 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga akhir tahun 2024 dalam upaya memberantas judi online dan memperkuat ruang digital yang aman.

Namun, penindakan dan pemblokiran situs dan akun berkonten judi online adalah langkah awal, identifikasi dan pemberantasan jaringan utama di balik aktivitas ini lebih penting agar maksimal memberantas judi online.

Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang, kembali menyoroti fenomena ini termasuk Pinjaman Online (Pinjol).

“Apa kabar Judol dan Pinjol. Dalam kondisi ekonomi terpuruk maka orang kemudian mencari jalan pintas dengan gambling. ” ujar Nanik memulai pernyataannya, dikutip dari unggahannya di akun Facebook pribadinya @Naniek Sudaryati Deyang, Senin (13/1/2025).

Fenomena ini kejahatan digital ini menurut Nanik harus segera dituntaskan hingga ke akar. Pasalnya, para pelaku seolah telah kecanduan bahkan menggila dengan perilaku tersebut.

“Gilanya, mereka kerasukan dengan pandangan siapa tahu kali ini beruntung,” imbuhnya.

“Bisa dibayangkan gak? Orang yang sudah tidak punya aset apapun, lalu kejanduan Judol. Lalu apa yang terjadi pada orang tersebut? Orang menjadi katagihan Judol akut. Saat sudah tidak ada yang dijual, maka dia kemudian mencari uang dari mana saja, termasuk Pinjol,” lanjut jurnalis senior tersebut.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendoring aturan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata. Misalnya, memperberat hukuman bagi penyelenggara judi online dan melarang keras promosi terselubung melalui media sosial.