Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian mesin perahu oleh Zehruji (41) asal Desa Karang Anyar Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian bermula saat korban menaruh mesin motor di atas perahunya. Melihat hal itu, pelaku mencuri mesin menggunakan kunci inggris.
Setelah mendapatkan mesin itu, pelaku menyimpannya di semak-semak. Tak cukup mencuri mesin, pelaku juga mencuri baling-baling perahu tetangganya itu.
Aksi itu terungkap saat korban yang merupakan tetangganya, kebingungan mencari mesin perahu. Pelaku datang dan berpura-pura hendak membantu mencari mesin tersebut. “Pelaku lalu kembali ke korban dan bilang sudah menemukan barang tersebut,” ujarnya, Kamis (2/1/2024).
Semula korban senang mesinnya ditemukan. Namun, korban menjadi geram saat pelaku meminta korban menebus sebesar Rp 300 ribu. Tak terima diperas, korban melapor ke polisi.
“Setelah kami telusuri, mesin dan baling-balingnya memang ada di tangan pelaku. Namun, barang itu memang sengaja dicuri untuk meminta tebusan,” imbuhnya.
Akibat hal tersebut, kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi. Ia dituntut pasal 262 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/kun]