Banyuwangi (beritajatim.com) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan enam tersangka diduga pelaku pengeroyokan terhadap santri juniornya. Pelaku merupakan senior di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra mengatakan, enam tersangka tersebut di antaranya, berinisial HR (17), WA (15), IJ (18), MR (19), S (18), dan Z (18). Dua dari diduga pelaku merupakan anak-anak yang juga menimba ilmu di ponpes tersebut.
Sementara korban adalah AR (14) asal Kabupaten Buleleng, Bali. Korban kini meninggal dunia usai menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Blambangan, Banyuwangi.
“Kematian AR tidak menghentikan proses hukum. Tapi, ada perubahan di penentuan pasal yang disangkakan kepada para pelaku,” ungkap Kapolresta, Kamis (2/1/2025).
Perubahan itu, kata Rama, lantaran sebelumnya kondisi korban masih dalam kondisi hidup. Sedangkan, saat ini korban telah meninggal dunia.
“Proses hukum masih berjalan. Kami sudah tetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan. Karena yang tadinya korban masih hidup, sekarang dinyatakan meninggal, maka agak berubah konstruksi hukumnya,” terangnya.
Polisi menetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP dengan dalih pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Namun, jeratan hukum meningkat lantaran pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap keenam senior korban yang telah ditetapkan tersangka juga meningkat. Mereka sebelumnya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kini, ancaman hukuman mereka bertambah menjadi maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Kini, kata Rama, Polresta Banyuwangi menyatakan kelengkapan alat bukti tercukupi. Sehingga, selanjutnya proses tidak melakukan autopsi terhadap jenazah. “Jenazah AR akan langsung dibawa pulang ke rumah duka di Buleleng, Bali,” pungkasnya. (rin/kun)
