Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya menduduki peringkat terbaik ketiga untuk kategori Kajari Tipe-B se-Jatim dalam hal penanganan perkara korupsi.
Penghargaan dalam hal penanganan perkara korupsi tersebut diberikan kepada Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya karena berhasil mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 34.732.683.532,30 dan adanya pengembalian keuangan negara sebesar Rp7.852.800.499,00.
“Penghargaan ini diberikan langsung Kajati Jatim kepada Kajari Tanjung Perak Surabaya pada pelaksanaan Rakerda Kejati Jatim 2024,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Jumat (3/1/2024)
Masih menurut I Made Agus Mahendra Iswara, Pidsus Kejari Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 ini berhasil menyelesaikan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tujun perkara, tiga perkara ditingkatkan ke penyidikan, sembilan perkara korupsi telah naik ke penuntutan dan 10 perkara telah dieksekusi, tiga perkara diajukan ke tingkat kasasi,”jelas I Made Agus Mahendra Iswara.
Sementara dalam Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya langsung mendapat dua penghargaan disepanjang tahun 2024 ini.
“Penghargaan ini diberikan Kajati Jatim kepada Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya pada saat dilaksanakannya Raderda Kejati Jatim 2024 di Kediri,” ungkap Iswara.
Dia menjelaskan, penghargaan yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas tersebut diberikan kepada Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya atas raihan prestasi penanganan perkara yang berhasil dilakukan Restorative Justice (RJ) dan lomba video restorative justice.
“Untuk penghargaan penanganan perkara RJ, Pidum Kejati Tanjung Perak Surabaya menduduki peringkat pertama untuk kategori Kejari Tipe-B se-Jatim,” papar I Made Agus Mahendra Iswara.
Dalam hal lomba video RJ, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, masih untuk kategori Kejari tipe-B se Jatim, Kejari Tanjung Perak Surabaya dinobatkan sebagai terbaik pertama.
I Made Agus Mahendra Iswara kembali menerangkan, dalam hal capaian kinerja di internal Kejari Tanjung Perak Surabaya, bidang pidum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1509 perkara, dilakukan tahap I sebanyak 1.433 perkara, berkas dinyatakan P-21 sebanyak 1.382 berkas perkara, telah dilakukan tahap II sebanyak 1.434 perkara, putusan 914 perkara, telah dilakukan eksekusi eksekusi 914 perkara dan Restorative Justice sebanyak 64 kasus. [uci/but]