Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komjak RI Dorong Jaksa Kejar Otak Kasus Timah

Komjak RI Dorong Jaksa Kejar Otak Kasus Timah

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Menurut anggota Komjak RI Nurokhman, pihaknya secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan kasus yang menarik perhatian publik tersebut. Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut ada 17 terdakwa yang telah divonis bersalah pada sidang tingkat pertama.

Nurokhman menjelaskan, hasil putusan pengadilan di tingkat pertama tersebut, JPU telah berhasil membuktikan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 300 triliun. Namun, denda dan pengembalian kerugian negara dari hasil putusan pengadilan terhadap 17 terdakwa hanya Rp 12,2 triliun.

“180an triliun rupiah sisanya ke mana dan siapa yang menikmatinya,” ujar Nurokhman pada saat pers konference capaian kinerja Komjak tahun 2024 di kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2024).

Nurokhman yakin, Kejaksaan akan mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lainnya berdasarkan dari fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik korporasi maupun aktor intelektualnya.

“Kita yakin jaksa penyidik akan menjadikan fakta persidangan dan putusan majelis hakim menjadi petunjuk untuk mengejar tersangka lainnya, di antaranya perkara korporasinya,” ujarnya.

Dia mengatakan, jaksa penyidik perlu bekerja keras untuk mengejar siapa yang bertanggungjawab dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan yang telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun tersebut.

“Publik tengah menunggu siapa mereka. Kita optimis jaksa penyidik mampu memburu aset-aset hasil kejahatan tersebut untuk pemulihan kerugian negara,” katanya.

Dia menyebut, tim Komjak RI secara langsung juga melakukan pemantauan terhadap persidangan para Terdakwa yang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan-dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sejumlah 17 orang di PN Tipikor Jakarta Pusat telah sampai pada tahap putusan. Putusan Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan unsur kerugian negara.

Kerugian negara yang mencapai 300T sebagaimana tuntutan JPU, umumnya Hakim mengatakan masing-masing Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

“Kami sangat mendukung agar JPU menggunakan upaya hukum banding untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan upaya consistent dalam rangka pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya. [hen/ian]