Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pecatan ASN yang Digrebek Suami di Mojokerto Disidangkan

Pecatan ASN yang Digrebek Suami di Mojokerto Disidangkan

Mojokerto (beritajatim.com) – Pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, RD (32) bersama pecatan honorer, IM (40) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindakan percobaan perzinaan.

Dalam sidang yang digelar tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut, JPU I Gusti Ngurah Yulio membacakan surat dakwaan. Terdakwa diancam pidana selama 3 bulan atau sepertiga dari hukuman maksimal 9 bulan penjara. JPU menyatakaan keduanya terbukti melakukan percobaan perzinaan.

Yakni pasal 284 KUHP juncto pasal 53 KUHP. Dalam sidang perdana tersebut, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam sidang berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, tindakan kedua terdakwa adalah percobaan mengenai zina. “Peristiwa perzinaannya belum selesai kan, jadi pasalnya 284 juncto pasal 53 KUHP,” ungkapnya, Senin (6/1/2024).

Masih kata Kasi Pidum, ancaman maksimal 9 bulan penjara. Lantaran percobaan maka ancaman penjara dikurangi sepertiga. Menurutnya, di sidang berikutnya, JPU akan menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan. Termasuk beberapa bukti mulai dari hasil visum hingga video penggerebekan keduanya.

“Nanti biar jaksa yang menghadirkan, termasuk alat bukti akan dibeberkan. Visum pasti ada, nanti akan dibuka waktu di persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar pada, Selasa (2/7/2024). Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/but]