Pamekasan (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024. Permintaan ini disampaikan dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Kuasa hukum BERBAKTI, Kholis, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara. Salah satu temuan utamanya adalah penggunaan hak suara oleh oknum tertentu atas nama pemilih yang telah meninggal dunia, seperti yang terjadi di TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan.
“Kondisi tersebut terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan, seperti TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, di mana tingkat kehadiran mencapai angka 100 persen berdasarkan model C hasil bupati. Bahkan dalam DPT juga ditemukan fakta 6 orang meninggal dunia sebelum pemilihan berlangsung,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, seperti di TPS 4 Tebul Timur, Kecamatan Pagantenan, dan TPS 8 Desa Waru Timur, Kecamatan Waru. Kholis juga menyoroti adanya intimidasi dan pengusiran terhadap saksi pasangan BERBAKTI oleh panitia di TPS.
“Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia, tersebar di 114 TPS di 34 desa di 8 kecamatan berbeda di Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS,” ungkap Gugum dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Jumat (10/1/2025).
Majelis hakim juga menyoroti intimidasi yang dialami saksi pasangan BERBAKTI. “Saksi-saksi ini tanda tangan tidak?” tanya Saldi Isra, yang kemudian dijawab Kholis, “Tanda tangan dan sudah menyatakan adanya intimidasi di bawah.”
Kuasa hukum BERBAKTI juga membeberkan tiga bentuk pelanggaran yang dianggap memenuhi kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yaitu politik uang, ketidaknetralan kepala desa, dan intimidasi saksi.
“Dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Tim Suksesnya dengan membagikan amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2,” ungkap Kholis.
Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah kepala desa yang diduga tidak netral. “Ada beberapa kepala desa yang melanggar netralitas dengan terang-terangan mendukung paslon nomor 2, bahkan dilakukan sebelum penetapan paslon,” tambahnya.
Dalam petitumnya, tim hukum BERBAKTI meminta agar KPU Pamekasan melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Batumarmar, Pademawu, Pagantenan, Palengaan, Pasean, Proppo, dan Tlanakan. [pin/beq]