Washington DC –
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda sidang vonis kasus uang tutup mulut. Ini berarti Trump akan tetap dijatuhi vonis sebelum pelantikannya digelar 20 Januari mendatang.
Dalam putusannya, seperti dilansir Reuters, Jumat (10/1/2025), mayoritas hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Trump yang diajukan pada momen akhir sebelum sidang vonis dijadwalkan pada Jumat (10/1) waktu AS, atau sekitar 10 hari sebelum pelantikan.
Permohonan penundaan itu diungkap ke publik pada Rabu (8/1), yang isinya meminta agar proses kasus uang tutup mulut ditangguhkan selama Trump mengajukan banding menyusul putusan penting Mahkamah Agung soal kekebalan presiden pada Juli lalu.
Dari total sembilan hakim Mahkamah Agung, sebanyak lima hakim di antaranya, termasuk dua hakim konservatif, memutuskan untuk menolak permohonan Trump. Empat hakim lainnya mengabulkan permohonan itu, namun kalah jumlah suara.
Ada dua alasan yang mendasari keputusan MA dalam menolak permohonan Trump.
“Pertama, dugaan pelanggaran pembuktian dalam persidangan Presiden terpilih Trump dapat diselesaikan melalui proses banding biasa,” demikian dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung.
“Kedua, beban hukuman yang akan membebani tanggung jawab presiden terpilih relatif tidak besar, mengingat niat pengadilan untuk menjatuhkan hukuman ‘pelepasan tanpa syarat’ setelah sidang virtual singkat,” imbuh penjelasan tersebut.