Pemerintah Kaji Opsi Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah tengah mengkaji opsi
kepala daerah
terpilih yang tidak bersengketa di
Mahkamah Konstitusi
bisa dilantik terlebih dulu.
Opsi ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril
Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
“Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan
smooth
ya, sengketa ini jalan terus di
MK
, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
Yusril menuturkan, opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
Di sisi lain, penanganan
sengketa Pilkada
di MK baru saja dimulai. Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.
“Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan
pelantikan kepala daerah
, karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi kan terkaitnya dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani,” ucap Yusril.
“Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” imbuhnya.
Yusril menyatakan, pihaknya bakal mendiskusikan masalah teknis ini dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diskusi bakal dilakukan secepatnya, usai ia menemui Prasetyo Hadi.
“Kalau dibahas ya segera saja. Jadi setelah pulang dari Mensesneg ini saya akan bicara dengan Pak Mendagri, juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bagaimana mengatasi masalah teknis ini supaya bisa diselesaikan dengan baik,” jelas Yusril.
Sebagai informasi, sidang sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai beberapa hari terakhir.
Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Jumlahnya itu 309 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. Perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
“Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu),” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.