Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu. 

Melalui media sosial yang dikelola oleh timnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu. 

“Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun media sosial X @tomlembong, dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2025).

Tom mengatakan bahwa pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir. 

Menurutnya, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, timpal Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif. 

“Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu juga. 

Tom, yang ditahan usai ditetapkan tersangka sejak 29 Oktober 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya. 

“Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” pungkasnya. 

Adapun dikutip dari media sosial Instagram Anies @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025. 

“Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk @tomlembong,” ujarnya melalui akun media sosial Instagram pribadinya. 

Kasus Tom Lembong

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Abdul Qohar.