Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan Polres Sumenep dan Polsek Sapeken membekuk HU (39), warga Desa/Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“HU ditangkap saat berada di sebuah gudang, tempat dia menyimpan sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (08/01/2025).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah gudang yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Gudang itu milik S yang disewa tersangka HU.
Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pengamatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu tersangka berada di dalam gudang.
Petugas gabungan pun berjalan kaki dari arah utara menuju gudang yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Ternyata benar, di gudang itu ada tersangka HU.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan HU, dan penggeledahan gudang. Ternyata ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Widiarti.
Sabu itu disembunyikan dalam kotak kardus warna oranye. Berat sabu yang ditemukan di dalam gudang itu 47,26 gram. Saat ditunjukkan pada tersangka HU, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara, serta bisa juga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” terang Widiarti. (tem/ian)