JarNas Bakal Ajukan Draf Revisi Undang-Undang TPPO ke DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Rahayu Saraswati
, mengatakan lembaganya berencana mengajukan naskah akademik revisi Undang-Undang terkait TPPO.
Sara menuturkan,
JarNas
Anti TPPO yang akan berganti nama menjadi
JarNas Anti Perdagangan Orang
, akan segera mengajukan draft tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Rencana aksi ke depan adalah adanya draft (naskah akademik) revisi Undang-Undang
tindak pidana perdagangan orang
yang akan segera diajukan ke
DPR
untuk dimasukkan ke dalam prolegnas untuk ke depannya,” ujar Sara, di Kantor Konferensi Waligeraja Indonesia (KWI), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Sara mengatakan, JarNas Anti Perdagangan Orang melihat bahwa banyak tantangan dalam mengurangi kasus TPPO.
Salah satunya adalah soal UU yang kedaluwarsa.
“Kami melihat bahwa ada banyak sekali tantangan, salah satunya di antaranya adalah dengan Undang-Undang TPPO yang sudah cukup kedaluwarsa dan kurang untuk mencakup beberapa hal,” ucap dia.
Selain pengajuan revisi, kata Sara, lembaganya juga bakal melakukan
roadshow
berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 ke tempat rawan kasus TPPO.
“Kami akan melakukan
roadshow
, kepada kementerian dan lembaga terkait agar ada lebih jelas ketegasan dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang,” kata dia.
Sara berharap ada kejelasan dari pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga swasta dalam memberantas kasus TPPO.
“Temtunya
public-private partnership
itu harus terus dibina. Pemerintah harus meningkatkan upaya hexahelix dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia,” ujar dia.
Pada tahun 2025, JarNas Anti Perdagangan Orang akan lebih berfokus pada daerah yang rawan kasus TPPO dan membuka jaringan internasional.
Di antara daerah yang rawan TPPO yakni Batam, Kepulauan Riau, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Bali.
“(Rencana) ini sudah kami sampaikan bahkan kepada Wamen PPPA untuk bisa ditindaklanjuti pada saat kami melakukan rapat terbatas,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.