TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo soal pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah direspons politisi Golkar Henry Indraguna.
Henry menyatakan, keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” jelas Henry melalui pesan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Henry menyambut baik keputusan pemerintah untuk memberikan masa transisi, pada pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bagi barang mewah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
“Masa transisi ini sebaiknya digunakan pemerintah dan kementerian terkait. Selain untuk mempersiapkan penerapan PPN 12 persen, juga untuk melakukan sosialisasi terkait kenaikan pajak ini. Karena masih banyak pernyataan-pernyataan yang muncul, sebagai akibat tidak pahamnya akan penerapan pajak tersebut,” tuturnya.
Henry juga menegaskan bahwa kementerian terkait harus bisa menjelaskan dengan bahasa yang mudah, jelas dan gamblang dimengerti oleh publik bagaimana penerapan kebijakan ini dan barang apa saja yang dikenakan kenaikan PPN.
“Walaupun sudah dipastikan hanya barang mewah, tapi bola liar-nya oleh pihak-pihak yang menggoreng isu ini kan masih mengemuka. Itu harusnya ditanggapi dengan cara yang baik, dikomunikasikan dan diartikulasikan secara jelas,” katanya.
Karena, menurut Henry sudah zamannya media sosial yang mudah untuk menyampaikan pesan tersebut.
“Maka gunakanlah tools itu untuk menyebarkan informasi ini agar gampang dipahami rakyat. Sampaikan kepada masyarakat, bahwa jika memang kenaikan ini hanya untuk barang mewah bukan barang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
“Sebutkan barang mewahnya apa saja secara terinci. Jangan hanya disebut barang mewah tanpa dijabarkan apa barang yang dimaksud,” urainya.
Henry meminta kementerian dan lembaga terkait juga harus memberikan pemahaman mengapa PPN tersebut harus bertahap naik dan akan digunakan untuk apa saja pajak yang dikutip dari masyarakat tersebut.
Ke depan, Henry berharap pemerintah dan kementerian terkait bisa lebih bijak dalam melakukan penyusunan kebijakan dan mensosialisasikan kebijakan apa pun secara komprehensif dan jelas.
“Masyarakat Indonesia ini dasarnya bijak kok. Selama semuanya jelas dan transparan mekanismenya disampaikan, maka tidak akan ada bola liar. Yang penting sosialisasi dari pemerintah itu clear,” ujarnya.
Pemerintah pun lanjutnya, harus benar-benar profesional dalam pengelolaan pajak dan anggaran.
Sehingga kepercayaan masyarakat bisa terus tumbuh tinggi kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melaksanakan Asta Cita sesuai janji kampanyenya.
“Harapan kita semua, semua sektor ekonomi bisa berjalan dengan baik, didukung dengan iklim politik yang tenang serta keamanan dan pertahanan stabil,” pungkasnya.
Sebagai informasi daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah:
1. Kelompok hunian mewah, meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.
3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.
4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.
Produk dan Jasa Tak Kena PPN 12 persen
Sementara untuk produk yang tak dikenai PPN 12 Persen adalah:
Beras dan padi-padian yang lain; jagung, kedelai; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi jalar dan ubi kayu; gula; ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan; unggas; kacang tanah dan kacang-kacangan lain; ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya; tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum.
Kemudian jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan; jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci; jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta; serta jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi.
Sumber: Warta Kota