Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9/2023) besok. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pekan depan menyusul Cak Imin, sapaan Muhaimin, berhalangan hadir saat pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi (Cak Imin, red) agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Menurut Ali, penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi TPK di Kemenaker. “Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” katanya.
BACA JUGA:
KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya
Ali menambahkan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelum oleh Muhaimin, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegas Ali.
BACA JUGA:
Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum
Dia juga menyampaikan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. “Hal ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya. [hen/beq]