Pakar: UU Omnibus Law Tak Cocok untuk Mengatur Pemilu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa model undang-undang omnibus law untuk pengaturan pemilihan umum (pemilu) dinilai tidak cocok.
“Omnibus itu tidak cocok untuk pengaturan pemilu, karena omnibus itu tidak sistematis, menyulitkan para pembaca undang-undang untuk mempelajari pengaturan,” imbuh dia dalam webinar, Senin (6/1/2025).
Padahal, kata Titi, undang-undang adalah instrumen paling efektif untuk mempelajari dan melakukan pendidikan kepemiluan.
Sebab itu, model omnibus tidak cocok digunakan dalam
undang-undang pemilu
karena aturan tersebut adalah instrumen pendidikan politik yang membutuhkan sistematis yang baik.
Aktivis pemilu ini mengatakan bahwa undang-undang pemilu lebih cocok dibuat dengan modifikasi karena sejalan dengan semangat mengartikan pemilihan kepala daerah juga sebagai pemilu.
“Juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 59/2024 yang menyebutkan arah pembangunan demokrasi substansial akan dilakukan dengan antara lain revisi penyusunan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah,” imbuh dia.
Selain itu, revisi undang-undang partai politik juga dinilai lebih baik dalam satuan kodifikasi, bukan omnibus law.
Undang-undang partai pun, kata Titi, harus bisa dipastikan bahwa konsep demokrasi internal partai yang mengokohkan regenerasi politik, kaderisasi politik, serta rekrutmen yang demokratis yang menghargai kader dalam sebuah proses yang inklusif, terbuka, transparan, dan akuntabel itu betul-betul hadir dan terhubung secara berkelanjutan.
“Nah, jadi jangan lupakan juga revisi Undang-Undang partai politik,” tandasnya.
Adapun, rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
presidential threshold
.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.