Jakarta –
PT Pegadaian resmi diizinkan untuk menjalankan usaha bulion atau bank emas. Kewenangan itu menyusul Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun kewenangan Pegadaian dalam surat keputusan tersebut mencakup Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas. Keputusan ini menjadi lampu hijau Pegadaian setelah dua tahun mengajukan usaha emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menuturkan, izin usaha bulion dari OJK menjadi sebuah pencapaian bagi pihaknya. Dengan surat tersebut, Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas,” kata Damar dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/1/2025).
Damar mengatakan, transaksi hingga dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” jelasnya.
Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, beberapa waktu lalu menyebut bahwa pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi. Ia berharap, perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.
Bahkan Erick menyebut, pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.
“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo juga sempat mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.
(rrd/rrd)