Ponorogo (beritajatim.com) – Jangan mudah percaya jika orang telepon dengan nomor tidak dikenal. Bisa jadi itu merupakan penipu yang berusaha untuk menguras uang kita lewat online.
Seperti kejadian yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Seorang kepala desa di Bumi Reog tertipu dengan mentransfer uang sebanyak Rp5 juta, kepada penelepon yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
“Kita berhasil ungkap kasus penipuan yang tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Jumat (8/9/2024).
Satreskrim Polres Ponorogo pun menangkap pelaku penipuan yang mengaku sebagai kasat reskrim tersebut. Tersangka bernama Gaguk Bintoro (42), warga Desa Njrakah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Polisi juga mengamankan Syahrul Andi Wal Impron (23), tetangga Gaguk yang turut membantunya dalam melancarkan aksi penipuan tersebut.
“Ada dua tersangka yang kita amankan. Tersangka yang menyaru Kasat Reskrim dengan tersangka lain yang turut membantu aksi penipuan tersebut,” katanya.
BACA JUGA:
Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA
Penipuan itu berawal pada pertengahan bulan Agustus lalu, salah satu kepala desa di Ponorogo mendapatkan telepon mengaku sebagai kasat reskrim Polres Ponorogo. Dalam perbincangan via telepon itu, tersangka mengancam akan mengungkap dugaan tindak pidana perjudian dan hutang piutang yang sering dilakukan oleh sang kepala desa/korban.
“Korban pun ketakutan dengan ancaman tersebut,” ungkap Wimboko yang enggan menyebut asal desa mana kepala desa yang diteror oleh penipu itu.
Merasa posisi di atas angin, tersangka pun menawarkan bantuan akan menyelesaikan masalah tersebut. Dimana unung-ujunhnya minta imbalan uang Rp8 juta. Korban pu akhirnya menyanggupi dengan mentransfer uang senilai Rp 5 juta. Sisa imbalan itu, akan dibayarkan dengan ketemu langsung di Ponorogo.
Seiring berjalannya waktu, korban pun curiga dan mengajak tersangka untuk ketemu dan membayar sisanya yang kurang sebanyak Rp3 juta. Namun, tersangka tidak mau ketemu dengan berbagai alasan dan meminta nominal sisanya untuk ditransfer lagi.
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Ini Daerah di Ponorogo yang Rutin Didroping Air Bersih
“Dari situlah korban baru sadar kalau sedang ditipu dan langsung melapor polisi,” kata mantan Kapolres Bondowoso tersebut.
Mendapatkan laporan itu, petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran polisi, tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Petugas pun ambil langkah seribu untuk melakukan pengejaran.
“Kedua tersangka berhasil di tangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 huruf 1E KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kita jerat dengan pasal tentang penipuan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Wimboko. [end/beq]