Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

Malang (beritajatim.com) – Pemanggilan pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang atas Dugaan kasus korupsi tender proyek tahun 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terkesan ditutupi.

Ditanya perkembangan pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan dari Polda Jatim yang memeriksa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengaku belum tahu.

“Silahkan ke penyidik mas. Tanya penyidik mas. Saya belum tahu sama sekali, sejak Rabu gelar perkara ini belum tahu. Saya masih sakit mas,” kata Edy, Jumat (8/8/2023) sore melalui sambungan telepon.

Sementara itu, beberapa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang berinisial FW dan SP, saat dikonfirmasi beritajatim.com, memilih bungkam. Ditanya apakah sudah memenuhi panggilan Polda, keduanya tidak memberi jawaban.

Terpisah, PLT Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya pejabat dinas Cipta Karya dipanggil Polda Jatim.

“Kami tidak tahu, itu dugaan yang mana. Jadi kami nggak tahu. Kami juga nggak ada kewenangan, karena itu dari Polda,” ujar Nurcahyo.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/ted)