Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Pembunuhan, Kuasa Hukum Tolak Setuju

Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Pembunuhan, Kuasa Hukum Tolak Setuju

Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memastikan tidak ada unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan bahwa penyelidikan Tragedi Kanjuruhan atas Laporan Model B dihentikan belum memenuhi unsur di pasal 338 dan pasal 340, tidak bisa diterima.

“Sebagai advokat, keluarga korban tidak bisa menerima itu pada waktu gelar perkara khusus juga sudah kami sampaikan beberapa hal. Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur unsur perbuatan melawan hukum di pasal 338, sudah disampaikan. Bahwa petugas membawa gas air mata sudah melanggar aturan FIFA, kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” tegas Imam, Jumat (8/9/2023) sore.

Imam menjelaskan, menembakkan gas air mata secara sadar ke tribun penonton, hal itu jelas bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13, terinjak-injak. Tetapi banyak di tribun berdiri kemudian hasil otopsi dari dokter Nabil bahwa, tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak pak Devi Athok tersebut, saya sangkal di gelar perkara,” ujarnya.

Imam menjelaskan, dalam foto kematian korban jelas keluar busa. “Semua saksi di progres penyidik Polres Malang menyatakan anak yang meninggal, cirinya sama, mukanya menghitam, biru merah, artinya mereka itu diakibatkan gas air mata,” tegas Imam.

BACA JUGA:

“Dengan penghentian ini justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur, dan nebis in idem kewenangan ada di pengadilan,” sambung Imam.

Dengan keputusan hari ini, lanjut Imam, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor Model L Polres Malang, tidak setuju. “Kami tidak menerima dan setuju atas tanggapan hari ini,” Imam mengakhiri. [yog/but]