Malang (beritajatim.com) – Tidak adanya unsur pembunuhan yang terpenuhi dalam gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan, membuat Devi Athok merasa kecewa berat.
“Tanggapan kami sangat kecewa dan keluarga korban yang masih berjuang di kedalian ini, sangat didzolimi,” tegas Devi Athok, Jumat (8/9/2023) sore pada media.
Devi Atok merupakan pelapor dalam Laporan Model B di Polres Malang. Devi Athok merupakan ayah kandung dua orang suporter Arema yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
“Alasan tidak memenuhi pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni pasal 338 dan pasal 340, sangat mengecewakan kami,” ujar Devi.
Devi yang ikut gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan pada Jumat (1/9/2023) lalu, mengaku, sudah ada unsur pembunuhan dengan menembakan gas air mata.
“Gas air mata warna merah, untuk perang, sudah tidak sesuai kenyataan yang ada. Bahwa gas air mata yang katanya tidak membahayakan dikatakan penyidik, sudah membodohi kita, mereka beralibi tidak ada sangkut paut dengan aparat bahwa alasan suporter dan penonton yang rusuh,” tutur Devi.
BACA JUGA:
Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan
Devi bilang, alasan penonton dan suporter yang rusuh hanyalah alibi penyidik. “Banyak sekali hal hal yang menyesatkan bagi keluarga korban dan praktisi hukum. Mereka tidak mau memproses teman teman mereka sesama Polisi. Saya sangar menolak dan tidak sepakat karena Polres Kepanjen menghentikan laporan model B kami,” pungkas Devi Athok. [yog/but]