Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Akibat menjual HP (handphone) curian di marketplace, dua warga Surabaya masuk penjara. Dua orang itu adalah IH (33) warga Bubutan dan APP (20) warga Lakarsantri. Keduanya diamankan pada Senin (4/9/2023) di Karang Pilang.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, komplotan ini berisi 3 orang yang memiliki peran berbeda. Satu orang yang bertugas menjadi eksekutor pencurian berhasil kabur dan saat ini statusnya buron. “Kami tetapkan buron 1 orang berinisial VP. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujar Risky, Minggu (10/9/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian Iphone 13 di Polsek Karang Pilang. Saat itu, korban langsung menghubungkan gadgetnya yang hilang ke laptop. Usai konek, korban mendapatkan lokasi handphonenya di sebuah rumah di Karang Pilang. “Anggota kami beserta Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” imbuh Risky.

Bisnis penjualan handphone curian itu telah berlangsung selama 1 tahun. Rizky juga menyampaikan, bagi pemilik handpone yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Karang Pilang dengan menunjukan bukti kepemilikan.

BACA JUGA:
Istri Hendak Melahirkan, Suami di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri

“Jadi kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa Handphone tersebut adalah miliknya. Bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis,” tandas Rizky.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 43 handphone curian. Korban juga menemukan handphone Iphone 13 nya yang telah dikemas untuk dijual. Dari pengakuan tersangka APP, ia menjual handphonenya di marketplace tokopedia dengan nama toko Makmur Jaya Shop.

“Untuk Iphone 11 saya jual 5 jutaan. Itu doosbooknya pesan diluar. Jadi saya dapatnya handphone saja kadang sama casnya,” kata APP. [ang/suf]