Ngawi (beritajatim.com) – Tempat hiburan malam (THM) di Ngawi masih ada yang buka pada bulan Ramadhan. Buktinya, anggota Polsek Kwadungan masih mendapati salah satu THM di Kwadungan yang buka dan beroperasi pada Selasa (19/03/2024) dini hari.
Tak hanya buka, bahkan ada pengunjung yang datang. Berikut, ada pula pemandu lagu yang sedang bekerja melayani sejumlah pengunjung. Mereka pun akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk dibina.
Padahal, dalam SE Bupati Ngawi nomor 100.3.4.2/06.95/404319/2024 tentang Ketertiban umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 sudah jelas. Di surat yang dilayangkan pada 8 Maret 2024 itu, kegiatan usaha hiburan malam dan karaoke ditutup selama bulan Suci Ramadhan.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono pun menyayangkan masih adanya karaoke yang buka selama bulan Ramadhan. ‘’Meski begitu, apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat. Khususnya untuk mencegah konflik antar masyarakat. Dikhawatirkan jika ada THM yang buka dan ada masyarakat yang tidak berkenan, bisa saja muncul konflik. Nah, pihak kepolisian sudah melangkah dengan baik dengan melakukan pengamanan dan sweeping,’’ terang Ony, Kamis (21/3/2024).
Ony mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh THM bisa saja mengakibatkan pencabutan izin. Apalagi, dalam sweeping polisi, bisa jadi ada temuan-temuan lain seperti perdagangan alkohol tanpa izin hingga tindakan asusila yang mungkin saja terjadi. ‘’Kalau dinilai sudah tidak sesuai izin dan peruntukannya, maka bisa saja dicabut izinnya,’’ kata Ony.
Diketahui, dalam SE tersebut ada enam hal yang disampaikan oleh Ony. Edaran tersebut mendasar Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, agar tercipta situasi yang nyaman, tentram dan tertib maka dilakukan beberapa langkah.
Diantaranya, Kegiatan Usaha berupa Cafe, Resto, Rumah Makan, Rumah Makan Cepat Saji, Pertokoan, Minimarket, Supermarket wajib dan tempat usaha lainnya untuk mematuhi aturan mulai operasional usaha disesuaikan dengan perizinan yang dimiliki.
Kemudian, untuk usaha makan dan minum menggunakan tirai penutup pada siang hari dan mengumandangkan adzan saat Adzan Magrib sebagai tanda berbuka Puasa. UNtuk pedagang Kaki Lima / PKL yang berjualan pada lokasi sementara/trotoar boleh berjualan di atas pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga Ketertiban.
Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual membakar/membunyikan petasan dan sejenisnya. Kemudian, bagi warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum yang bukan digunakan untuk kegiatan makan minum. [fiq/kun]