Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Sri Mulyani sebut, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Video Sederet Barang yang Tidak Kena PPN 12%, Ubi-Tiket Kereta
Recommendation for You
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para pembeli barang atau jasa nonmewah…
Jakarta – Masyarakat Indonesia disebut makin minat dengan layanan keuangan syariah. Direktur Utama PT Bank…
Jakarta – Berbagai produk didiskon besar-besaran di gelaran Transmart Full Day Sale yang digelar hari…