Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kata IDI soal Bantuan Hukum 3 Tersangka Kasus Bullying ‘dr ARL’ PPDS Undip

Kata IDI soal Bantuan Hukum 3 Tersangka Kasus Bullying ‘dr ARL’ PPDS Undip

Jakarta

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian dokter ARL yang diduga bunuh diri terkait perundungan atau bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga orang berinisial dokter TE, SM, dan dokter ZR ditetapkan tersangka pada Selasa (24/12/2024).

Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, sementara SM adalah staf administrasi Prodi Anestesiologi, lalu dokter ZR yakni senior korban di program pendidikan tersebut.

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menyebut pihaknya tengah memberikan pendampingan kepada tiga tersangka terkait, sebagai langkah bantuan hukum.

“Hari ini Tim PB IDI sedang berusaha terus berkomunikasi dengan tersangka dan kuasa hukum Undip,” beber Beni kepada detikcom, Jumat (27/12/2024).

Beni menyebut bantuan ini tidak lantas diartikan pengabaian hak korban, tetapi IDI mengedepankan asas praduga tak bersalah, hingga benar-benar terbukti sebagai keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Oleh karena itu, sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung,” terang Beni.

Tersangka maupun korban dijelaskan Beni, memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan maupun perindungan. IDI, dalam kasus ini, menjadi organisasi profesi yang bertanggung jawab secara moral dan hukum demi memberikan dukungan kepada anggota mereka, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung.

“IDI sebatas memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI. Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak,” tegas Beni.

“IDI mendukung tersangka dalam konteks memastikan hak-haknya terlindungi, bukan dalam kapasitas membela tindakan yang belum terbukti,” pungkasnya.

(naf/kna)