Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap komplotan begal bersenjata yang diduga telah berulang kali melakukan beraksi. Ada dua pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Keduanya yakni berinisial S (37), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati. Kemudian  tersangka kedua berinisial MR, (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, keduanya telah terlibat dalam tiga kasus pencurian yang berbeda. Salah satunya terjadi di bawah jembatan Fly Over Tol di Lingkungan Kresek, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

Pada saat itu, mereka mengancam korban bernama Ahmad Amirudin dan pacarnya, Lia Isabela, dengan senjata tajam dan mengancam akan menembak. Korban yang tak berdaya pun terpaksa menyerahkan motor Honda Vario bernopol N 5731 WY kepada pelaku begal.

BACA JUGA:
Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

Setelah berhasil dalam aksi begal pertama, mereka mengulangi kejahatan pada tanggal 1 September 2023. Kali ini, mereka lebih nekat dengan menendang korban Abdul Khanan dari motornya di jalan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Korban ditendang sampai terjatuh masuk ke dalam parit. Kemudian motor korban Honda Vario bernopol N 4064 VAD langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Makung.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Tiara Candi Permai 2 pada tanggal 25 Juli 2023. Mereka berhasil mencuri motor dengan membobol kunci motor dengan kunci T.

BACA JUGA:
Warga Jambi Hendak Haul di Pasuruan Kecelakaan di Tol Gempas

Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan oleh kedua tersangka, termasuk senjata tajam berupa celurit dan 7 buah kunci T. Namun, motor hasil curian mereka telah dijual.

“Pelaku dijerat drngan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga masil menyelidiki kasus ini terkait keberadaan motornya,” tutupnya. [ada/beq]