Jakarta –
Ada sejumlah komponen pajak yang harus ditanggung saat membeli motor baru tahun 2025. Berikut rinciannya.
Dalam penentuan harga motor, ada beberapa komponen pajak yang masuk dalam perhitungan. Komponen pajaknya kurang lebih sama dengan pembelian kendaraan roda empat. Namun untuk motor dengan kapasitas di bawah 250 cc, tak ada PPnBM yang harus dibayarkan. Nah berikut ini deretan pajak yang harus ditanggung saat membeli motor 2025.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB dibayar atas kepemilikan kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB mengacu dalam ketetapan Undang-undang No.1 tahun 2022. Untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.
Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan tarifnya sebesar 2%. Perbedaan tarif PKB di Jakarta ini lantaran Jakarta tak punya kabupaten dan hanya terdiri dari wilayah administrasi kota. Terkait hal itu juga, Jakarta tak menerapkan opsen PKB.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Motor juga dikenakan Bea Balik Nama (BBNKB). Untuk diketahui, BBNKB dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%. Di Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Namun di Jakarta tak ada penerapan opsen BBNKB.
3. PPN
Motor juga dipastikan kena PPN baru. Motor akan dikenakan tarif PPN 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut motor dan mobil kena PPN seperti biasa tanpa adanya insentif.
“Motor biasa (BBM) dan mobil biasa kena PPN biasa,” ungkap Susi dikutip CNN Indonesia.
4. STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
Untuk biayanya, tarif penerbitan STNK baru sebesar Rp 100 ribu. Kemudian untuk penerbitan TNKB baru Rp 60 ribu. Selanjutnya untuk penerbitan BPKB biayanya Rp 225.000. Selanjutnya untuk biaya SWDKLLJ motor 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp 32 ribu.
5. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.
6. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66 persen dari pajak terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.
Khusus motor, tidak semua dibebankan PPnBM. Namun tidak semua jenis motor bebas PPnBM. Diketahui hanya motor dengan kapasitas di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.
(dry/din)