SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang bertujuan untuk meraih simpati publik.
Menurutnya, SPDP yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) seharusnya bersifat rahasia.
Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024) sore.
Namun, SPDP tersebut bocor dan mulai diberitakan pada Selasa pagi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa malam.
“Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik,” ujarnya.
Ronny juga menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi.
Ia mengungkapkan bahwa KPK tidak menyebutkan adanya bukti baru dari pemeriksaan lanjutan sepanjang tahun 2024.
Menurutnya, politisasi hukum terhadap Hasto diperparah dengan bocornya SPDP, yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak terkait.
Ia juga menduga pengenaan pasal perintangan penyidikan atau
Obstruction of Justice
hanyalah formalitas hukum.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif
politik
,” ujarnya.
Ronny menambahkan, penetapan tersangka ini, setelah Hasto secara tegas menyatakan sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi.
Ia juga menyoroti sikap tegas partai yang baru terjadi minggu lalu, ketika memecat tiga kader yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.